Pendahuluan
Berdasarkan Instruksi Pesiden Republik Indonesia (Inpres)
nomor 6 tahun 2001. Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan
informatika atau disingkat sebagai teknologi telematika serta meluasnya
perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara
kegiatan bisnis dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintah.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat informasi telah menjadi paradigma
global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam revolusi
jaringan informasi akan menentukan masa depan kesejahteraan bangsa.
Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia
belum mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan oleh
karena itu Indonesia terancam "digital divide" yang semakin
tertinggal terhadap negara-negara maju. Kesenjangan prasarana dan sarana
telematika antara kota dan pedesaaan, juga memperlebar rurang perbedaan
sehingga terjadi pula "digital divide" di dalam negara kita sendiri.
Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat
pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu,untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai
landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan.
Di dalam hal ini pemerintah perlu secara
proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun kesadaran politik dan
menumbuhkan komitmen nasional, membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif,
serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan
pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik.
Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif
berbagai lembaga internasional, kelompok negara atau negara-negara lain secara
sendiri-sendiri dalam meningkatkankerja sama yang lebih erat dalam penyediaan
sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain untuk membantu
Indonesia sebagai negara berkembang mengatasi "digital divide".
Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini menyatakan komitmen untuk
melaksanakan kebijakan serta melakukan langkah-langkahdalam bentuk program aksi
yang dapat secara nyata mengatasi "digital divide", dengan arah
pengembangan sebagai yang dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini.
1. Layanan Telematika dibidang
Informasi
Penggunaan
teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan
kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu,
teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan
politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat
Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung
Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas
jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi
pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat
kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong
pertumbuhan
jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan
kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat
perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan "e-commerce" bagi
usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk
Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh
masyarakat.
2. Layanan
Telematika di bidang Keamanan
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada
sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang
memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap
masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan
dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah
dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim
memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani
masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat
secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan
sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih
mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari
masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya
penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu
lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan
uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian
melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar
diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya
Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan
legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan
produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur
keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara
elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan
pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian
berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI,
perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan
pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan
tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif,
tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia
internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga
diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman
dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
3. Layanan Context Aware dan
Event-Based
Di dalam ilmu komputer
menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi
terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu
yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh
Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness
adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu
kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network
itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user,
berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.
Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka
context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa
user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang
tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity
recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan
utama di bidang penelitian ilmu komputer.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem
context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
1. The acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan
bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan
konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS)
untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.
2. The abstraction and understanding of
context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang
dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki
suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana
tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
3. Application behaviour based on the
recognized context
Terakhir, dua hal yang
paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah
lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya
memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.